Pendidikan Kewarganeraan ( I - III )
1. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang penting untuk setiap anak bangsa, karena pendidikan kewarnegaraan merupakan pemikiran tentang cara membuat manusia yang memiliki sikap dan moral yang baik sebagai anak bangsa.
Sebagai warga negara, kita perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku, cinta tanah air dan juga mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di dalam negara yang melibatkan negara bela diri demi keutuhan NKRI. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga termasuk dalam pasal 39 ayat 2 berikut ini di setiap Jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib untuk pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan dapat membantu setiap warga negara.
Menurut saya, banyak manfaat yang dapat dipelajari dari pendidikan kewarganegaraan, tak hanya tentang sikap, etika, moral dan norma. Namun pendidikan kewarganegaraan merupakan hal yang penting bagi setiap orang yang mempelajarinya agar menjadi warga negara yang baik dan taat hukum, serta dapat melindungi martabat bangsa Indonesia
Berikut adalah beberapa landasan hokum tentang pendidikan kewarganegaraan dari UUD 1945
·
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
·
Pasal 27 (1), persetujuan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
·
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memberikan wawasan dan kemampuan dasar untuk setiap manusia yang mempelajarinya. Agar menjadi manusia yang bermanfaat bagi bangsa dan terciptanya hubungan baik antar sesama manusia dan hubungan dengan Negara pun tercipta dengan baik.
Pengertian Bangsa & Negara.
Bangsa merupakan sekumpulan manusia yang mendiami tempat dengan banyak pertemuan ideologi, ras, agama, dan kewarganegaraan. Sementara Negara memiliki wilayah yang memiliki sistem atau aturan yang diperlukan untuk semua orang di wilayah tersebut. Dari 2 pengertian diatas, banyak yang mempertanyakan antara bangsa dan negara, namun setiap warga negaranya memiliki hak dan sebagai warga negara. Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan hak sebagai warga negara
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara harus mempertahankan untuk mendukung serta mempertahankan negaraeda dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib mentaati dan menjunjung tinggi negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
2. PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA & PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mana rakyat ikut serta dalam pemerintahan yang ditentukan, karena rakyat memiliki hak dalam mengambil keputusan yang bisa mengubah kehidupan mereka. Demokrasi juga merupakan bentuk pemerintahan politik yang mengatur pemerintahannya dari rakyat, baik langsung maupun melalui perwakilan.
Bentuk demokrasi terbagi menjadi 2, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi secara langsung merupakan bentuk demokrasi di mana rakyat langsung menentukan keputusan untuk memilih kebijakan yang terkait dengan politik. Sementara demokrasi dilakukan langsung oleh masyarakat yang dilakukan masyarakat dengan memberikan pendapat dan mengambil keputusan tersebut.
Sementara sistem pemerintahan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen-komponen pemerintahan yang saling berkaitan dalam tujuan dan pemerintahan.
Hubungan demokrasi dengan sistem pemerintahan tertutup, karena sistem pemerintahan tidak akan terwujud, tidak memiliki demokrasi, sedangkan demokrasi sendiri di Negara ini berasal dari rakyat. Contoh demokrasi di Negara ini pemilihan umum kepala daerah atau pemilihan umum presiden. Rakyat sendiri yang menentukan nasib bangsa ini untuk kedepannya terhadap orang yang dipilihnya melalui seleksi tersebut.
Perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara
Di zaman ini, banyak sekali isu isu terhadap memudarnya rasa nasionalisme terhadap bangsa ini terkait faktor yang mempengaruhi anak muda dibangsa ini, maka dari itu perlu ada pertentangan dengan pendidikan yang memberikan kontribusi terhadap negara bela diri. Pendidikan bela diri merupakan suatu perdebatan yang harus dikaji karena pendidikan ini merupakan refleksi pola pikir untuk bangsanya agar mereka bisa sadar akan bernegara & berbangsa Indonesia.
Selain itu, tujuan dari pendidikan pendahuluan negara bela diri agar setiap orang yang mempelajarinya tidak hanya memiliki rasa cinta terhadap negara, namun yakin terhadap Pancasila sebagai ideologi Negara dan mereka siap untuk rela berkorban demi negara yang dapat ditemukan tanpa rasa apa-apa yang dituntut oleh sisa
3. HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia merupakan hak istimewa yang diberikan oleh tuhan semenjak manusia yang dilahirkan karena hak ini adalah kodrat dan setiap manusia memiliki hak yang tidak dapat diganggu oleh apapun.
Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah hak yang dibatasi yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib diproteksi dan hargai oleh setiap manusia.
Setiap manusia memiliki Hak asasinya masing-masing, maka dari itu kita harus sama manusia harus saling menghargai dan menghormati. Hak Asasi juga memiliki ciri khusus, yaitu:
- HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan .
- HAM hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia diterima ke dunia .
- HAM sifatnya universal yang berlaku untuk semua manusia tanpa melihat status, suku, jenis kelamin, dan perbedaan lain.
Hak Asasi Manusia juga memiliki berbagai macam jenis, seperti:
1. Hak Asasi Pribadi (Hak Pribadi)
Ini merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh
1. Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.
2. Kebebasan dalam persetujuannya.
3. Kebebasan dalam kebebasan dan berorganisasi.
4. Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.
2. Hak Asasi Hukum
Ini adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh
1. Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2. Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.
3. Hak Asasi Peradilan (Hak Prosedural)
Ini merupakan hak untuk mendapat penyelesaian yang sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh
1. Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
2. Hak untuk mendapatkan penggabungan, penahanan, penahanan, dan pemulihan di muka hukum
Undang-undang tentang ham pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur pasal 28A hingga 28J. Berikut penjelasan singkat tentang Undang-Undang HAM berikut ini:
1. Pasal 28Alakukan Tentang Hak Hidup
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28Bahas Tentang Hak Berkeluarga
(1) Setiap orang berhak membuat keluarga dan berhasil memenangkan perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas keberhasilan, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas bantuan yang diperoleh dari pertentangan dan perbantahan.
3. Pasal 28Citkan Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan teknologi ilmu pengetahuan, teknologi dan teknologi, senior dan budaya, demi memenuhi persyaratan untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya di dalam memperjuangkan haknya bersama untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Komentar
Posting Komentar